Plagiarism Policy

Kebijakan Plagiarisme
Tim Redaksi Legitimacy Law  Journal menyadari bahwa tindakan plagiarisme tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan tertentu (sanksi) apabila ditemukan tindakan plagiarisme dalam suatu artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Legitimacy Law Journal.

Plagiarisme adalah  perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh penghargaan atau nilai atas suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyebutkan sumbernya secara tepat dan memadai.

Sebelum mengirimkan naskah, mohon untuk melakukan plagiarism check. Naskah akan diterima oleh editor/editor apabila terdapat plagiarisme ≤25%

Untuk itu, maka:

Artikel harus asli, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara lisan dari sumber lain perlu diidentifikasi dengan jelas sehingga berbeda dengan naskah asli.
Apabila teridentifikasi plagiarisme, maka Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk menelaah artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiarisme yang terdeteksi, dengan panduan sebagai berikut: Naskah yang dikirimkan ke Jurnal Legitimcy Law Journal akan diperiksa plagiarismenya menggunakan software deteksi grammarly Turnitin  (www.turnitin.com)  

Tingkat
Menjiplak beberapa kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya.  Tindakan:  Penulis diberi peringatan dan diminta untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa mencantumkan sumber yang sah.  Tindakan:  Artikel yang dikirimkan ditolak untuk dipublikasikan di jurnal Legitimacy Law Journal dan Penulis dapat dikenai sanksi karena tidak diizinkan untuk dipublikasikan di Jurnal Legitimacy Law Journal.
Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan ke Jurnal Legitimacy Law Jurnal. Jika artikel tersebut merupakan plagiarisme, maka semua penulis akan dikenakan tindakan yang sama.
Apabila Penulis terbukti menyampaikan naskah pada Jurnal Legitimacy Law Journal dengan cara menyampaikan pula pada Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan pada saat proses reviewer maupun setelah terbit, maka diberikan tindakan sebagaimana poin 2 di atas.
Apabila ditemukan plagiarisme di luar ketentuan di atas, maka redaksi Jurnal Legitimacy Law Journal berhak memberikan tindakan sanksi sesuai dengan kebijakan tim redaksi.